5 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Hamba Sahaya
SahabatBaca – Setiap bulan Ramadhan, seorang muslim diwajibkan mengeluarkan sebagian hartanya untuk membayar zakat.
Perintah membayarkan zakat kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya tersebut sesuai dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” bunyi ayat tersebut.
Dalam Surat At-Taubah ayat 60, Allah menyebutkan hanya delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.
Namun, perlu diketahui juga bahwa terdapat beberapa golongan yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan zakat
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku Fiqh Islam Karya Sulaiman Rasyid, berikut lima golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat.
1. Orang kaya
Orang kaya tidak berhak mendapatkan zakat, karena mereka masih bisa memenuhi kebutuhan diri sendiri dan tanggungan-tanggungannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Nasa’i)
Bagi orang kaya atau orang yang memiliki usaha dan penghasilannya mencukupi kehidupannya dan orang dalam tanggungannya, maka tidak diperintahkan untuk menerima zakat.
“Barang siapa meinta-minta, sedangka ia mempunyai kekayaan, maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka (atas dirinya).” Yang mendengar bertanya, “Apakah yang diartikan kaya itu. Ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Orang kaya ialah orang yang cukup untuk makan yengah hari dan untuk makan malam.” (HR Abu Dawud)
2. Orang dalam tanggungan yang berzakat
Zakat tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan muzakki (orang yang zakat), seperti istri, anak, cucu, orangtua dan lain-lain.
Misal, seorang suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada isterinya, karena sang suami sudah berkewajiban memberikan nafkah kepada istri.
3. Orang yang tidak beragama Islam
Orang yang tidak beragama Islam tidak berhak menerima zakat.
Sebagaimana Rasulullah SAW yang berpesan kepada Mu’az sewaktu dia diutus ke negeri Yaman. Beliau berkata kepada Mu’az.
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Beritahukanlah kepada mereka (umat islam), ‘Diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka (umat islam).” (HR Bukhari dan Muslim).
4. Keluarga Rasulullah
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Pada suatu hari Hasan bin Ali (cucu Rasulullah SAW) telah mengambil sebuah kurma dari kurma zakat, lantas dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah SAW, bersabda (kepada cucu beliau), ‘Jijik, jijik, buanglah kurma itu! Tidak tahukah kamu bahwa kita (keturunan Muhammad) tidak boleh mengambil sedekah (zakat)?” (HR Muslim)
Keluarga Rasulullah tidak boleh menerima atau mendapatkan zakat. Keturunannya Bani Hasyim dan keturunan Abdul Muththalib juga tidak berhak mendapat zakat.
إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَةَ، إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ، وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ، لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Daud)
5. Hamba Sahaya
Hamba sahaya atau budak yang telah mendapatkan ketentuan yang tidak dijanjikan merdeka oleh tuannya, maka ia tidak berhak mendapatkan zakat, karena tuannyalah yang akan memberikan nafkah kepada mereka.***