Bejat, Pria di Magelang Perkosa Anak Bos Istrinya Berkali-kali hingga Hamil - Sahabat Baca

Bejat, Pria di Magelang Perkosa Anak Bos Istrinya Berkali-kali hingga Hamil

 

Liputan6.com, Magelang - Kepolisian Resor Magelang menyatakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas, yakni seorang warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, TH (58) terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Tersangka pemerkosa perempuan penyandang disabilitas tersebut diancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun di Magelang, Rabu, dikutip Antara.

Sajarod mengatakan perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sejak 2020.

Ia menuturkan awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di tempat usaha milik orang tua korban. Namun istri tersangka tidak berada di tempat. Kesempatan dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban.

"Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka. Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka," katanya.

Pengakuan Korban Pemerkosaan

Kejadian tersebut diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

Korban menyatakan tersangka TH sebagai pelaku, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

"Karena korban penyandang disabilitas, jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," kata Kapolres Magelang.

Setelah mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Buruan di klik gambarnya

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel