Denny Sumargo Bagikan Pengalaman Tes DNA, Wenny Ariani: Saya Tidak Setuju karena Harus Diam-diam
SahabatBaca - Wenny Ariani dituding kuasa hukum Rezky Aditya menolak melakukan tes DNA untuk membuktikan kebenaran anaknya, Kekey.
Tes DNA dilakukan untuk pembuktian kedua belah pihak, Wenny Ariani dan Rezky Aditya, terhadap Kekey yang diduga anak dari keduanya.
Wenny Ariani justru merasa heran karena alasannya mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tangerang justru karena menuntut tes DNA.
Dihadapan Denny Sumargo, Wenny Ariani mempertanyakan proses yang benar untuk tes DNA sesuai dengan pengalamannya.
Pasalnya, Wenny Ariani sempat meragukan usulan tes DNA dari pihak Rezky Aditya yang dilakukan secara diam-diam.
"Mungkin Mas Denny lebih banyak punya knowledge tentang itu. Saya belum pernah, baru ini," ucap Wenny Ariani.
"Pengalaman. Saya enggak pinter-pinter banget, pengalaman," ucap Denny Sumargo.
Denny Sumargo menceritakan dan memberikan edukasi dari proses tes DNA berdasarkan pengalaman yang pernah dialami di masa lalunya.
Denny Sumargo mengungkapkan bahwa tes DNA tidak bisa hanya dari satu pihak saja dan harus disertai dengan saksi dari kedua belah pihak.
Menurutnya, tes DNA dilakukan secara terbuka oleh kedua belah pihak mengetahui dibawah kesepakatan hitam di atas putih yang sah secara negara dan lembaga.
"Jadi ketika melakukan tes DNA, dari pihak ibu harus ada, di sini berarti Wenny karena itu anakmu, dari pihak yang terduga yang mungkin bapak harus ada. Harus ada saksi juga dari keduanya," ucap Denny Sumargo.
"Tidak bisa satu belah pihak dan tidak boleh pihak yang lain tidak mengetahui. Karena untuk mencegah adanya kemungkinan 'main di dalam'," ucap Denny Sumargo.
Denny Sumargo menekankan jika terjadi pemalsuan atas hasil tes DNA dari lembaga atau Rumah Sakit itu sudah menyimpang dari aturan.
Pasalnya, surat hasil tes DNA pun tidak bisa diberitahukan terlebih dahulu kepada siapapun sampai pada waktunya terhadap kedua belah pihak secara bersamaan.
"Sampai surat itu keluar dalam beberapa minggu. Kedua belah pihak duduk dan saksi ada, monggo dibuka. Surat masih disegel," ucapnya.
Rumah sakit untuk pelaksanaan tes DNA bebas sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Kecuali sudah sampai ranah pengadilan, biasanya sudah ada anjurannya.
Wenny Ariani pun mengungkapkan tidak setuju untuk tes DNA karena diduga kedua belah pihak tidak bisa mengetahui.
Ia merasakan bahwa hal itu tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang seharusnya dalam proses Tes DNA.
"Saya tidak bersetuju tes DNA perdamaian dari pihak Rezky karena harus dilaksanakan secara diam-diam, silent, kalau kata ibu pengacara tuh underground." ucap Wenny Ariani.
"Saya mau hak anak saya dan DNA ini secara terbuka. Dan mempunyai kekuatan payung hukum yang tetap dan kuat," ucapnya dikutip SahabatBaca dari YouTube CURHAT Bang Denny Sumargo.***
.jpg)