Wenny Ariani Tak Terima Dituding Peras Uang Rezky Aditya
SahabatBaca - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya. Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom, mengonfirmasi hal itu.
Dia menyebutkan, langkah itu didasarkan pada payung hukum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.
Sebelumnya, konflik antara Wenny Ariani dan Rezky Aditya berjalan alot karena Rezky Aditya tak kunjung muncul memberikan klarifikasi.
Wenny Ariani kerap dituding mengada-ada karena baru muncul saat ini. Selain itu, Wenny Ariani juga banyak dikritik karena istilah 'jual putus' yang diungkapkan kuasa hukumnya, Ferry Aswan.
Di media sosial, banyak netizen yang menganggap Wenny Ariani ingin memeras uang Rezky Aditya karena istilah itu.
"Tidak ada saya memperjualbelikan anak saya dengan angka, ya. Tidak pernah. Dan tidak mungkin ada seorang ibu yang menjual anaknya dengan angka berapa pun, termasuk saya," ucap Wenny Ariani.
Ferry Aswan kemudian membeberkan maksud dia mengeluarkan istilah 'jual putus'.
"Pihak rezky tadinya berencana akan berikan (uang) tiap bulan untuk Kekey, tapi saya bilang kenapa gak sekaligus. Ya sekaligus aja, sekali kasih terus putus. Selesai masalah," ucap Ferry Aswan.
"Kuasa hukum Rezky gak ngerti, makanya saya mencari perumpamaan bahasa yang gampang ditangkap sama kuasa hukum Rezky. Jadi perumpamaan bahasa kasarnya ya kayak semacam jual beli sesuatu selesai," ucapnya dikutip SahabatBaca dari kanal Youtube Intens Investigasi pada 30 Mei 2022.***