4 Fakta Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok NTT
SahabatBaca- Seorang korban begal jadi tersangka atas dugaan pembunuhan dua begal yang menyerangnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban yang jadi tersangka itu adalah S (34).
Sebelum diserang oleh komplotan begal, S dilaporkan tengah mengantarkan nasi kepada ibunya di Lombok Timur, Minggu malam, 10 April 2022. Dia kemudian dipepet oleh dua dari empat pelaku. Dia lalu mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku begal, P (30) dan OWP (21) tewas dalam kejadian tersebut.
"Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan," jelas Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa, dikutip Antara, Kamis (14/4/2022).
Oleh warga, jasad keduanya ditemukan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita. Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, yaitu satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm.
Apa yang terjadi pada S, sontak menjadi tanda tanya besar, mengapa korban begal yang berusaha melakukan perlawanan, malah menjadi tersangka atas dugaan pembunuhan?
Hal ini membuat Akademisi hukum pidana dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Taufan Abadi, angkat suara.
"Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana," kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu, dikutip Antara.
Berikut sederet hal terkait korban begal di Lombok, NTB malah jadi tersangka atas dugaan pembunuhan dua pelaku begal:
1. Kronologi
Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana menjelaskan, kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.
Kemudian, di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga dia melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam.
Tidak lama kemudian, datang dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan S meskipun seorang diri.
Barang bukti yang disita polisi berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu malam, 10 April 2022.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, dalam keterangan tertulis di Praya, Minggu, mengatakan petugas langsung mendatangi dan melakukan olah TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Anggota kami langsung mendatangi dan melakukan olah TKP," kata Hery.
Kedua jenazah tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan.
"Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal," ujarnya.
2. Penahanan Korban Begal Ditangguhkan
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahanan direspons Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, dikutip Antara.
Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. "Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya
Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan hal yang sama bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan.
"Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari, 10 April 2022.
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa, 12 April 2022.
3. Pengakuan Korban Begal
Usai mendapat penangguhan penahanan dari pihak kepolisian, Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," katanya, dikutip Antara, Kamis (14/4/2022)
Murtede sebelumnya menjadi korban begal dan berhasil melumpuhkan pelaku begal, kemudian dirinya ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.
Dirinya dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok Timur, pada Minggu malam, 10 April.
Dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.
"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.
Murtede, yang sehari-hari bekerja sebagai petani menceritakan peristiwa pembegalan yang menimpa dirinya. Berawal saat dirinya akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.
Murtede kemudian melawan para pelaku begal dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.
Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.
"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri," katanya.
4. Korban Begal Berharap Bebas Murni
Setelah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, ia dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya.
Namun, ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Ganti H Acih mengatakan, mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut. Sehingga dirinya juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan.
"Saya berharap supaya bisa dibebaskan," kata Ganti.
Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Ganti.