Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolda: Hakim yang Akan Menilai - Sahabat Baca

Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolda: Hakim yang Akan Menilai

 

SahabatBaca- Korban begal jadi tersangka usai diduga membunuh dua begal yang memepetnya Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. Kasus ini menyita perhatian masyarakat lantaran korban begal itu justru menjadi tersangka saat diduga membela diri.

Polda NTB pun mengambil alih kasus dugaan pembunuhan itu. Polisi akan mendalami perbuatan tersangka yang berinisial M alias AS (34).

"Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, untuk penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Polda NTB," kata Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2022).

Dia menerangkan, polisi akan mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus ini secara terang benderang. Sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah dikategorikan pembelaan terpaksa adalah majelis hakim.

"Oleh karena itu pembuktiannya haruslah dilakukan di muka persidangan," ujar Djoko.

Menurut dia, kasus pembunuhan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait temuan dua orang dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Raya Dusun Babila Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu, 10 April 2022.

Belakangan diketahui, korban atas Oki Wira Pratama (21) dan Pendi (30) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Djoko menerangkan, kepolisan kemudian melakukan penyelidikan. Kedua jasad pun diautopsi. 

"Hasil visum Oki Wira Pratama terdapat luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan tembus ke paru-paru. Sementara Pendi mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kanan yang menembus ke paru-paru," papar Djoko.

AS Melawan Ketika Dipaksa Menyerahkan Sepeda Motornya

Djoko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga hendak membegal sepeda motor milik M alias AS (34) pada Minggu 10 April 2022 sekira pukul 01:30 WITA.

Djoko mengatakan, M alias AS saat itu berkendara menggunakan sepeda motor scoopy warna merah tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku yakni Oki Wira Pratama dan Pendi.

"M alias AS diminta menyerahkan sepeda motornya," ujar dia.

Djoko mengatakan, ada dua kawanan lain yakni H dan W berada di belakang melihat situasi.

Djoko mengatakan, M alias AS mencoba melawan. Akibat kejadian itu, OWP dan P meninggal dunia di tkp akibat luka tusuk senjata tajam.

Djoko mengatakan, rekan pelaku melihat adanya perlawanan kemudian lari tunggang-langgang.

"H dan W melarikan diri," ujar dia.

Sementara itu, M alias AS mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan. "Itu akibatkan karena adanya peristiwa pencurian dan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku," terang dia.

Dalam kasus ini, sangkaan pasal ialah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 49 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 53 KUHP.

Penahanan Ditangguhkan

Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan korban begal S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahanan direspons Polres setempat.

"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu, dikutip Antara.

Disinggung terkait dengan proses hukum selanjutnya, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung. "Silakan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya  

Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan hal yang sama bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal tersebut telah diberikan penangguhan.

"Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari, 10 April 2022. 

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa, 12 April 2022.4 dari 5 halaman

Pengakuan AS

Usai mendapat penangguhan penahanan dari pihak kepolisian, AS (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. 

"Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," katanya, dikutip Antara, Kamis (14/4/2022)

Murtede sebelumnya menjadi korban begal dan berhasil melumpuhkan pelaku begal, kemudian dirinya ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain.

Dirinya dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok Timur, pada Minggu malam, 10 April. 

Dibegal empat orang begitu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.

"Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab," katanya.

AS yang sehari-hari bekerja sebagai petani menceritakan peristiwa pembegalan yang menimpa dirinya. Berawal saat dirinya akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam.

Dia kemudian melawan para pelaku begal dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.

Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat.

"Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri," katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Buruan di klik gambarnya

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel