6 Hal yang Membatalkan Puasa, Makan hingga Berhubungan Badan - Sahabat Baca

6 Hal yang Membatalkan Puasa, Makan hingga Berhubungan Badan

 

SahabatBaca - Puasa dalam bahasa Arab disebut siyam atau saum yang berarti 'menahan diri dari segala sesuatu'.

Menurut istilah syariat Islam, kata puasa, siyam atau saum berarti menahan diri dari makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam.

Puasa merupakan Rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan salat.

Oleh karena itu, puasa menjadi salah satu ibadah yang tidak terlepaskan bagi umat Muslim.

Selain amalan, terdapat pula sejumlah perbuatan yang bisa membatalkan puasa seorang Muslim.

Dikutip SahabatBaca dari buku 'Almanak Alam Islami Sumber Rujukan Keluarga Muslim Milenium Baru' terbitan Pustaka Jaya yang ditulis oleh Rachmat Taufiq Hidayat, H. endang Saiuddin Anshari, Thomas Djamaluddin, dan Nia Kurnia, berikut penjelasannya.

Ada beberapa perbuatan yang dapat membatalkan ibadah puasa, antara lain sebagai berikut:

1. Makan atau minum semenjak terbit fajar hingga matahari terbenam

Makan dan minum akan membatalkan puasa bila disengaja, tetapi kalau tidak disengaja seperti lupa, tidak membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa kemudian ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja akan membatalkan puasa, tetapi bila muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda:

"Barang siapa terpaksa muntah sedang dia berpuasa, tak ada qadā baginya, tetapi barang siapa sengaja muntah hendaklah dia mengqadā puasanya." (HR Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu Hibban).

3. Mencampuri atau berhubungan badan dengan istri siang hari di bulan Ramadhan

4. Keluar darah haid atau nifas (darah setelah seorang wanita bersalin).

Rasulullah SAW bersabda:

"Kami disuruh oleh Rasulullah saw. mengqadā puasa, dan tidak disuruh mengqadā salat." (HR Bukhari dan Muslim)

5. Gila

Jika gila itu datang pada waktu siang hari, maka batallah puasanya.

6. Keluar mani dengan sengaja

Adapun keluar mani disebabkan oleh mimpi tidak membatalkan puasa.***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Buruan di klik gambarnya

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel